INVENTARISASI TANAH DAN BANGUNAN PEMERINTAH KABUPATEN
BANJAR
Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
bersama Dinas Pertanahan Kabupaten Banjar melakukan Inventarisasi Barang Milik
Daerah berupa tanah dan bangunan.
Inventarisasi ini bertujuan untuk memperbaharui data KIB berupa tanah dan
bangunan pada pelaporan Barang Milik Daerah agar lebih terupdate
datanya.
Dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah, Inventarisasi adalah kegiatan
untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang
milik daerah, Pengelola Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah
berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya paling sedikit 1
(satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Berikut dokumentasi pada saat kegaiatan tersebut sebagai
berikut:
Gambar
1 : Pengecekan dokumen kepemilikan tanah Kelurahan
Tanjung Rema yang masih berbentuk SKT.
|
|
Gambar
4: Pengukuran dan Penitikan Koordinat oleh Tim Dinas
Pertanahan dengan Bidang Aset dan pihak Kecamatan Karang Intan serta pihak
Sekolah MAN 5 Banjar.
Gambar
5: Persiapan pengukuran serta penitikan koordinat
melalui GPS geodetic pada Tanah Komplek Stadion Barakat Jalan
Albasia.
Gambar
6: Tim dari Dinas Pertanahan melaksanakan penitikan
koordinat pada lokasi Komplek Stadion Barakat Jalan
Albasia.